Minggu, 20 Agustus 2017

Ahok Dapat Remisi? Ini Penjelasan Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM

Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Alasannya, belum memenuhi syarat.

Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi kepada 92.816 narapidana terkait HUT ke-72 RI. Pengurangan hukuman diberikan beragam, dari sebulan hingga 6 bulan. Sebanyak 2.444 napi di antaranya langsung bebas.

Ahok Dapat Remisi? Ini Penjelasan Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM

Namun, Ahok yang ditahan di Mako Brimob tak termasuk napi mendapat remisi. “Beliau belum memenuhi syarat dan ketentuan (untuk mendapat remisi),” ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Makmun, tanpa menjelaskan syarat dan ketentuan itu, Kamis (17/8/2017).

Meski begitu, ia mengatakan tak ada masalah dengan perilaku Ahok di tahanan. “Beliau berkelakuan baik kok,” ucapnya.

Ahok divonis selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dianggap melakukan penodaan agama
Share:

Arsip Blog

Featured Post

INFO PENTING, Pertolongan Pertama Pada STROKE

Orang yang kena STROKE mendadak (jatuh dr WC dan sebagainya), pembuluh darah ke otak akan pecah sedikit demi sedikit. Ingat,untuk menga...