Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi kepada 92.816 narapidana terkait HUT ke-72 RI. Pengurangan hukuman diberikan beragam, dari sebulan hingga 6 bulan. Sebanyak 2.444 napi di antaranya langsung bebas.
Namun, Ahok yang ditahan di Mako Brimob tak termasuk napi mendapat remisi. “Beliau belum memenuhi syarat dan ketentuan (untuk mendapat remisi),” ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Makmun, tanpa menjelaskan syarat dan ketentuan itu, Kamis (17/8/2017).
Meski begitu, ia mengatakan tak ada masalah dengan perilaku Ahok di tahanan. “Beliau berkelakuan baik kok,” ucapnya.
Ahok divonis selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dianggap melakukan penodaan agama